Sinopsis Film "My Sister's Keeper"

Senin, 19 Desember 2011





Sutradara My Sister's Keeper : Nick Cassavetes
Diadaptasi dari novel karya Jodi Picoult yang berjudul sama, My Sister's Keeper dan adaptasi oleh Jeremy Leven. Film My Sister's Keeper dirilis di Amerika Serikat, Kanada, Meksiko dan Britania Raya pada 26 Juni 2009.

Pemeran My Sister's Keeper :
  1. Cameron Diaz   sebagai   Sara Fitzgerald ( Ibu )
  2. Alec Baldwin   sebagai   Campbell Alexander ( Pengacara Anna )
  3. Abigail Breslin   sebagai   Anna Fitzgerald ( Adik Kate )
  4. Sofia Vassilieva   sebagai   Kate Fitzgerald ( Adik Jesse dan kakak Anna )
  5. Jason Patric   sebagai   Brian Fitzgerald ( Ayah )
  6. Evan Ellingson   sebagai   Jesse Fitzgerald ( Kakak Kate dan Anna )
  7. Elizabeth Daily   sebagai   Suster Susan
  8. Joan Cusack   sebagai   Hakim De Salvo
  9. Thomas Dekker   sebagai   Taylor Ambrose ( Pacar Kate )
  10. Jeffrey Markle   sebagai   Dr. Wayne
  11. Emily Deschanel   sebagai   Dr. Farquad
  12. Amit Khanduja   sebagai   Dokter bedah
  13. Olivia Hancock   sebagai   Kate Fitzgerald muda
     Cerita singkat...
     Cerita ini berawal dari seorang adik (Anna) yang dilahirkan sebagi cadangan organ untuk kakaknya (Kate) yang sakit leukimia. Ibunya (Sara) yang meminta, karena kata dokter, darah tali pusar anak yang baru lahir yang cocok dengan Kate akan dapat memanjangkan umur Kate. Akhirnya ibunya (Sara) dan ayahnya (Brian) melakukan program bayi tabung dengan mencocokkan gen Kate dan calon bayi untuk melakukan saran dokter tersebut. Sara sangat menyayangi Kate, sehingga Sara rela melakukan apa saja agar Kate bisa bertahan dan terus hidup.
     Sejak Anna lahir, Anna telah menjadi penolong bagi Kate dengan menyumbangkan bagian darah dari tubuhnya untuk memperpanjang hidup Kate. Seiring berjalannya waktu, Kate merasa kondisinya semakin memburuk, ditambah dengan gagal ginjal yang dideritanya. Sara meminta Anna untuk mendonorkan ginjalnya untuk Kate, tapi Kate malah menyuruh Anna untuk memberontak dan menuntut Sara ke pengadilan dengan tuntutan agar Anna bebas menggunakan tubuhnya tanpa harus menolong Kate. Pada dasarnya, Anna tidak seberapa mempermasalahkan perannya dan tubuhnya yang hanya digunakan sebagai cadangan organ untuk Kate, tapi Kate tetap ingin agar Anna melakukan permintaannya. Akhirnya Anna datang ke Pengacara Alexander untuk meminta bantuan hukum. Pengacara Alexander mau membantu Anne dengan biaya $700 hasil dari penjualan kalung liontin dan tabungan Anna.
     Pada persidangan terakhir, terungkap semua permintaan Kate dan hal itu membuat Sara shock karena alasan tuntutan Anna terhadap Sara yang diucapkan oleh Jesse.
     Menjelang kematiannya, Kate yang sedang sekarat di rumah sakit ingin pergi ke pantai bersama keluarganya, namun Sara tidak mengijinkan Kate meninggalkan rumah sakit, tapi Brian tetap saja membawa Kate, Jesse dan Anna ke pantai. Dan akhirnya, di malam berikutnya Kate meninggal dengan memeluk Sara di kamar rumah sakit..
     Kehidupan Kate sempat diwarnai kisah cinta dengan Taylor yang sama-sama pasien di rumah sakit tempat Kate menjalani pengobatan, tapi Kate harus menelan kekecewaan karena Taylor lebih dulu meninggal. Kehidupan keluarga Fitzgerald setelah Kate meninggal juga diceritakan di akhir film.


Amanat dari My Sister's Keeper :
  1. Menumbuhkan sikap saling menyayangi diantara keluarga.
  2. Memberikan pelajaran bagi orang tua agar tidak bermain-main dengan kasih sayang, perhatian dan kesehatan anak-anaknya.
Bagi anda penggemar film ber-genre drama, saya sangat menyarankan untuk menonton film ini.

Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil

Sabtu, 03 Desember 2011


SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini,
    1. nama        : Siti Alimatus .S.
       pekerjaan   : Manager Penjualan
       alamat       : Jl. Bugenvil 2005 Sukodono Sidoarjo
  selanjutnya akan disebut penjual atau pihak I
   2. nama        : Sysyana Citra .R.
      pekerjaan  : Dirut Keuangan
      alamat       : Jl. Hasanudin 7006 Celep Sidoarjo
  selanjutnya disebut pembeli atau pihak II
dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut,

Isi Perjanjian
Pasal 1
Bahwa pihak I menjual sebuah mobil kepada pihak II dengan harga Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanpa perantara yang dibayar pihak II secara tunai.

Pasal 2
(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari Minggu, 27 November 2011 telah diserahkan oleh pihak I kepada pihak II dalam keadaan baik (mulus) sehingga pihak II mulai hari Minggu, 27 November 2011 menjadi pemilik baru dan memiliki sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas mobil tersebut mulai hari Minggu, 27 November 2011 menjadi hak dan tanggung jawab pihak II.

Pasal 3
Pihak I menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak II tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak II dibebaskan oleh pihak I dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4
Uang penjualan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada hari Minggu, 27 November 2011, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak I dari pihak II. Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansi yang sah.

Pasal 5
(1) Semua beban pajak sejak hari Minggu, 27 November 2011, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak II, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak II.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak II.

Pasal 6
Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pangadilan Negeri Kota Sidoarjo.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk pegangan masing-masing pihak.

     Dibuat di Sidoarjo,
tanggal 29 November 2011

Pihak Kedua                                                                                  Pihak Pertama


Sysyana Citra .R.                                                                          Siti Alimatus .S,

   saksi-saksi 
1. Muhammad Arya .D.    (tandatangan)
2. Siti Mukaromah             (tandatangan)