Contoh Surat Perjanjian Jual-Beli Mobil

Sabtu, 03 Desember 2011


SURAT PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL

Yang bertanda tangan di bawah ini,
    1. nama        : Siti Alimatus .S.
       pekerjaan   : Manager Penjualan
       alamat       : Jl. Bugenvil 2005 Sukodono Sidoarjo
  selanjutnya akan disebut penjual atau pihak I
   2. nama        : Sysyana Citra .R.
      pekerjaan  : Dirut Keuangan
      alamat       : Jl. Hasanudin 7006 Celep Sidoarjo
  selanjutnya disebut pembeli atau pihak II
dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat mengadakan jual beli mobil sebagai berikut,

Isi Perjanjian
Pasal 1
Bahwa pihak I menjual sebuah mobil kepada pihak II dengan harga Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanpa perantara yang dibayar pihak II secara tunai.

Pasal 2
(1) Mobil tersebut dengan semua suratnya pada hari Minggu, 27 November 2011 telah diserahkan oleh pihak I kepada pihak II dalam keadaan baik (mulus) sehingga pihak II mulai hari Minggu, 27 November 2011 menjadi pemilik baru dan memiliki sepenuhnya barang yang dibelinya itu.
(2) Segala keuntungan dan kerugian serta resiko atas mobil tersebut mulai hari Minggu, 27 November 2011 menjadi hak dan tanggung jawab pihak II.

Pasal 3
Pihak I menjamin bahwa mobil tersebut sebelumnya benar-benar milik sendiri. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang maupun di kemudian hari, pihak II tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan turut mempunyai hak lebih dahulu atas mobil tersebut. Oleh karena itu, pihak II dibebaskan oleh pihak I dari segala tuntutan mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4
Uang penjualan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada hari Minggu, 27 November 2011, sebelum penandatanganan surat perjanjian ini, telah diterima oleh pihak I dari pihak II. Untuk penerimaan uang itu, surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansi yang sah.

Pasal 5
(1) Semua beban pajak sejak hari Minggu, 27 November 2011, bea balik nama mobil tersebut ke nama pihak II, demikian pula segala biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan dan harus dibayar oleh pihak II.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas mobil ini ditanggung sepenuhnya oleh pihak II.

Pasal 6
Tentang isi surat perjanjian ini dengan semua akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di kantor panitera Pangadilan Negeri Kota Sidoarjo.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk pegangan masing-masing pihak.

     Dibuat di Sidoarjo,
tanggal 29 November 2011

Pihak Kedua                                                                                  Pihak Pertama


Sysyana Citra .R.                                                                          Siti Alimatus .S,

   saksi-saksi 
1. Muhammad Arya .D.    (tandatangan)
2. Siti Mukaromah             (tandatangan)

0 komentar: